Ini 5 Isu Ketenagakerjaan yang Mau Dirampungkan Yassierli

- Menteri Tenaga Kerja, Yassierli memiliki lima PR dalam menangani isu ketenagakerjaan di Indonesia.
- Yassierli ingin membenahi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha serta meningkatkan produktivitas industri.
Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengaku setidaknya ada lima pekerjaan rumah (PR) yang mesti dikerjakannya dalam menangani isu ketenagakerjaan di Indonesia.
Kelima PR itu jadi turunan arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Yassierli ketika pertama kali hendak ditunjuk menjadi Menaker.
"Beliau (Prabowo) menyampaikan arahan saat itu memang yang disoroti pertama dan memang ini adalah yang real di depan kita, ketenagakerjaan itu pengangguran yang tinggi. Sekarang itu tingkat pengangguran kita 7,5 juta pengangguran itu tercatat di statistik. Jadi beliau memberikan arahan itu bagaimana nih kita mengurangi angka pengangguran," tutur Yassierli dalam program Real Talk with Uni Lubis yang tayang di YouTube IDN Times, Selasa (9/12/2024).
1. Membangun hubungan industrial pekerja dan pengusaha
Selain masalah pengangguran, Yassierli mengaku ingin membenahi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Hal itu sejalan dengan ilmu Teknik Industri yang dikuasai oleh Yassierli semasa kuliah S1, S2, dan S3. Menurut Yassierli, hubungan antara pengusaha dan pekerja mesti dibangun dengan baik.
"Selama ini kesannya itu adalah zero sum game, kalau gak malah positive sum game. Dua-duanya ya melihat dengan perspektif masing-masing. Ini harus kita ubah menjadi positive sum game seperti apa. Caranya adalah jangan hanya lihat upah, harus kita lihat produktivitas," ujar dia.
Pemerintah, sambung Yassierli, tidak hanya fokus pada penetapan upah minimum agar kehidupan pekerja menjadi layak, tetapi juga fokus meningkatkan produktivitas industri.
2. Ketidakcocokan kemampuan pekerja dan kebutuhan industri

Kemudian yang menjadi PR berikutnya bagi Yassierli adalah menangani mismatch alias ketidakcocokan antara kemampuan pekerja dan kebutuhan industri.
"Kami memiliki lembaga vocational training, tapi kebutuhan industri dengan apa yang kita siapkan dan input yang kita latih itu belum match. Ini kita harus bereskan selain juga kita berbicara terkait tentang masifikasi dari jumlah peserta training," ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga mengaku punya PR mengatasi persoalan ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review UU Cipta Kerja.
"Terkait tentang judicial review dan pasal-pasalnya itu, 21 item itu terkait dengan ketenagakerjaaan. Nah, ini kami punya PR dan ini juga effort yang sangat besar, tapi kami melihat ini tantangan, kita keluar dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang itu merangkum yang sebelum-sebelumnya sehingga ini menjadi satu," papar dia.
3. Penegakan hukum bagi tenaga kerja

PR kelima atau terakhir yang mau dikerjakan Yassierli adalah penegakan hukum atau law enforcement terhadap para pekerja. Menurut Yassierli, regulasi dan norma keselamatan kerja saat ini belum terimplementasikan dengan baik dan belum benar-benar menjadi acuan bagi industri.
"Nah di sini kita perlu law enforcement. Jadi tidak ada lagi cerita ada pekerja yang kemudian di-PHK tanpa pesangon, di-PHK secara sepihak gitu ya dan hak-hak yang lain-lain lah yang kemudian tidak tertunaikan," ujar dia.