Jakarta, IDN Times - Kabupaten Rote Ndao, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjadi Kawasan Sentra Industri Garam Nasional. Tahap awal, pemerintah akan membangun 10 ribu hektare (ha) Kawasan Sentra Industri Garam di atas wilayah seluas 1.280 kilometer (km) persegi tersebut.
Proyek itu dicanangkan untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri, terutama garam untuk industri aneka pangan dan farmasi, serta industri kimia. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pemerintah akan melarang impor garam untuk industri aneka pangan dan farmasi yang berlaku mulai 31 Desember 2025, dan garam untuk industri kimia yang berlaku mulai 31 Desember 2027.