Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Besaran Gaji Apoteker di Indonesia untuk PNS dan Non-PNS

ilustrasi apoteker (pexels.com/World Sikh Organization of Canada)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia kesehatan menjadi industri dengan jenis profesi yang menggiurkan. Profesi di bidang kesehatan biasanya juga dibayar dengan upah tinggi. Pasalnya, mereka juga mengemban tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan nyawa pasien.

Contohnya apoteker yang bertugas memberikan pelayanan resep obat sesuai resep dokter dan menjamin obat yang diberikan aman bagi pasien. Umumnya, apoteker bekerja di rumah sakit atau klinik, baik yang milik pemerintah maupun swasta. Lalu, berapa kisaran gaji apoteker di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.

1. Gaji apoteker PNS

ilustrasi farmasis atau apoteker (vecteezy.com/Thanakorn Phanthura)

Gaji apoteker di Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti aturan gaji untuk PNS pada umumnya. Contohnya, apoteker PNS di rumah sakit yang belum ada masa kerja, belum menikah, dan termasuk golongan IIIB akan menerima gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.

Sedangkan apoteker yang sudah bekerja di industri farmasi dan lebih berpengalaman biasanya akan menerima gaji lebih besar, yaitu Rp4 juta hingga Rp6 juta.

2. Gaji apoteker non-PNS

ilustrasi apoteker (Pexels.com/cottonbro studio)

Gaji apoteker non-PNS yang bekerja di rumah sakit atau klinik memiliki jumlah yang beragam tergantung domisili dan skala rumah sakit hingga masa kerjanya. Gaji apoteker non-PNS biasanya juga mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dari pemerintah.

Meski begitu, apoteker dengan masa kerja lama dan pengalaman banyak juga bisa mendapatkan kenaikan gaji, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.

3. Tugas apoteker menurut peraturan pemerintah

ilustrasi menanyakan efek samping obat pada apoteker (pexels.com/cottonbro studio)

Pada dasarnya, tugas apoteker di rumah sakit Indonesia sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002. Pada peraturan tersebut, tugas apoteker adalah memberikan pelayanan resep sesuai keahlian profesi dan tanggung jawab pada kepentingan masyarakat.

Apoteker di rumah sakit bertugas menyediakan obat sesuai resep dokter. Mereka juga harus menjamin obat yang disediakan aman untuk pasien. Oleh sebab itu, apoteker harus menguasai ilmu farmasi dan kimia agar bisa meracik obat dengan tepat dan efektif.

Nah, demikianlah penjelasan tentang besaran gaji apoteker di rumah sakit Indonesia, baik yang berstatus PNS dan non-PNS. Tertarik mendalami profesi ini?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us