Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Selasa (11/3).
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Jika THR belum dibayar, pekerja yang berhak, bisa melaporkan ke Pengaduan THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.