Jakarta, IDN Times - Syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh masih belum berubah, di mana penumpang dewasa berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Joni Martinus mengatakan syarat yang masih berlaku ialah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/3/2023).