Investigasi Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Semua Pihak Kooperatif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) atau dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean, mengatakan sejak penyelidikan pada 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.
"KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
1. KPPU minta semua pihak kooperatif

KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan untuk dilakukan penyidikan atas tidak kooperatifnya sejumlah pihak.
"KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara," jelas Goppera.
2. Tidak menutup kemungkinan, ada penambahan jumlah terlapor

Dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30
hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," kata Goppera.
3. KPPU harap semua pihak kooperatif serahkan dokumen yang dibutuhkan

Menurutnya, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat atau dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.
"Sehingga, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999," ujar Goppera.