Investor JCC Beberkan Alasan Gugat Pusat Pengelola GBK ke Pengadilan

- PT GSP menggugat PPKGBK terkait pengakhiran kontrak JCC setelah 30 tahun beroperasi.
- Amir Syamsudin menegaskan perjanjian antara PT GSP dan PPKGBK harus dihormati sebagai landasan hukum yang mengikat.
- PT GSP memilih jalur hukum untuk mencari keadilan melalui proses peradilan, bukan untuk menciptakan konflik dengan pihak lain.
Jakarta, IDN Times - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), membeberkan alasan di balik gugatan mereka terhadap Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait pengakhiran kontrak oleh PPKGBK, yang dinilai PT GSP mengabaikan hak prioritas perpanjangan pengelolaan JCC setelah 30 tahun beroperasi.
Kuasa Hukum PT GSP, Amir Syamsudin menjelaskan perjalanan perusahaan dalam membangun dan mengelola JCC tidak lepas dari berbagai perjuangan dan pengorbanan selama puluhan tahun. Menurutnya, sebagai perintis, PT GSP mengalami suka-duka yang panjang untuk mencapai titik keberhasilan yang kini dirasakan banyak pihak.
Dia juga mengungkapkan kondisi 30 tahun lalu saat mereka memulai usaha sebagai pengelola JCC sangat berbeda dibandingkan saat ini karena upaya besar yang telah dilakukan oleh PT GSP dalam merintis usaha tersebut.
"Jadi apa yang terjadi di awal rintisan kerja sama seharusnya itu tetaplah menjadi dasar untuk tidak serta-merta dengan cara yang mudah terkesan disingkirkan atau diabaikan," kata Amir dalam konferensi pers di JCC, Kamis (7/11/2024).
1. PT GSP menilai perjanjian untuk perpanjang hak kelola diabaikan

Amir menyatakan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara PT GSP dan pihak terkait, dalam hal ini PPKGBK seharusnya dihormati sebagai landasan hukum yang mengikat.
"Kalau teman-teman berkesampatan membaca perjanjian dan perubahanya di situ jelas diatur mengenai hak prioritas daripada Graha Sidang Pratama untuk mengelola dan memperpanjang," tuturnya.
Namun, menurut Amir, pelaksanaan perjanjian tersebut ada yang diabaikan, sehingga PT GSP memutuskan menghindari tindakan di luar jalur hukum dan memilih pengadilan sebagai forum yang tepat untuk mencari keadilan.
Menurut dia, sejak awal, para pihak menyadari upaya besar yang dilakukan PT GSP untuk membangun bisnis tersebut dari awal, sehingga hak-hak dalam perjanjian harus dihormati demi menjaga keadilan dan kesinambungan usaha.
2. PT GSP terpaksa membawa ke jalur hukum untuk peroleh keadilan

Amir menyampaikan keberhasilan JCC yang dirasakan saat ini merupakan hasil dari perjuangan dan pengorbanan panjang PT GSP dalam membangun venue tersebut.
"Jadi kalau kemudian ada orang yang hanya menilai situasinya berdasarkan apa yang kita nikmati sekarang ini saya kira di situ ada unsur ketidakadilan," tuturnya.
Dia menegaskan PT GSP tidak pernah memprioritaskan atau menargetkan sengketa hukum sebagai tujuan utama. Namun, karena situasi yang dihadapi saat ini bersifat ultimum remedium atau langkah terakhir, PT GSP merasa perlu membawa perkara ke pengadilan.
"Tentu kita harus punya upaya dan upaya kita tidak main hakim sendiri. Semuanya kita serahkan ke proses yang adil yang kita harapkan berkeadilan tempatnya di mana? pengadilan," paparnya.
3. PT GSP harap proses pengadilan dapat membawa titik terang

Amir menegaskan keputusan PT GSP untuk menempuh jalur hukum bukanlah langkah yang diambil sembarangan atau bertujuan menciptakan konflik dengan pihak lain.
Dia menyatakan tujuan utama gugatan tersebut adalah untuk mencari keadilan melalui proses peradilan, yang dianggap sebagai forum tertinggi untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
"Sangat kami harapkan bahwa proses perjalanan ini bisa menyadarkan para pihak, meredakan emosi semua pihak untuk bersabar dan mengikuti dengan baik," katanya.
Amir menekankan komitmen PT GSP untuk tetap bertindak sesuai aturan dan undang-undang, tanpa melakukan hal-hal yang tidak pantas atau di luar batas ketentuan hukum.