Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu Redenominasi Rupiah Harusnya Disampaikan Bank Indonesia

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Intinya sih...
  • Redenominasi rupiah berkaitan dengan stabilitas ekonomi dalam negeri
  • Kejelasan arah dan koordinasi antara pemerintah dan BI jadi kunci kajian redenominasi rupiah
  • BI tegaskan kebijakan redenominasi bawa sejumlah manfaat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai rencana redenominasi rupiah sebaiknya disampaikan langsung oleh otoritas moneter, bukan oleh pemerintah. Menurutnya, meski pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen, Bank Indonesia (BI) lebih tepat menjadi pihak yang memimpin isu redenominasi tersebut.

“Saya melihat seharusnya narasi mengenai redenominasi ini lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter. Pemerintah memang dapat mengusulkan RUU terkait kepada parlemen, namun Bank Indonesia seharusnya menjadi pihak utama dengan dukungan dari pemerintah,” ujar Nailul kepada IDN Times, Selasa (11/11/2025).

Rencana redenominasi ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat diselesaikan pada 2027.

1. Redenominasi rupiah berkaitan dengan stabilitas ekonomi dalam negeri

Ilustrasi dolar AS
Ilustrasi dolar AS (IDN Times/Holy Kartika)

Huda menilai kebijakan redenominasi rupiah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan stabilitas moneter nasional. Oleh karena itu, peran Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dianggap krusial dan seharusnya menjadi pihak utama dalam menyampaikan dan memimpin isu tersebut.

Dengan demikian, kebijakan redenominasi bukan sekedar persoalan teknis penghapusan nol pada mata uang, melainkan menyangkut persepsi publik terhadap stabilitas ekonomi dan kredibilitas pemerintah dalam menjaga nilai tukar rupiah.

2. Kejelasan arah dan koordinasi antara pemerintah dan BI jadi kunci kajian redenominasi rupiah

Kurs rupiah terhadap dolar (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kurs rupiah terhadap dolar (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Nailul menjelaskan beleid mengenai redenominasi sebenarnya sudah pernah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terdahulu. Namun, hingga kini pembahasan di tingkat parlemen belum juga dilakukan. Bahkan, pada 2013, pemerintah sempat mengajukan usulan serupa, tetapi tidak mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Menurut hemat saya, Bank Indonesia harus lebih aktif dalam isu redenominasi ini dengan mengajukan langsung usulan ke DPR agar nantinya menjadi inisiatif parlemen. Tentu langkah ini tetap harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah. Jadi, isu redenominasi ini berada di ranah moneter, bukan fiskal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nailul menilai, kejelasan arah dan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi kunci agar kebijakan redenominasi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga efektif dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

3. BI tegaskan kebijakan redenominasi bawa sejumlah manfaat

Logo Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menilai kebijakan ini membawa sejumlah manfaat, di antaranya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Ia memastikan, proses redenominasi akan direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi. “Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuhnya.

Ramdan juga menegaskan, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Keuntungan dalam Keuangan saat Kamu Masih Single

12 Nov 2025, 08:03 WIBBusiness