Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuan kenaikan iuran ini ialah guna menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5).