Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan efisiensi anggaran juga berlaku di internal mereka. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta mengatakan, anggaran yang dipangkas di Kementerian Keuangan mencapai 20 persen total pagu.
Bila dihitung, anggaran yang dipangkas sekitar Rp10,63 triliun dari pagu Rp53,19 triliun. Dengan demikian, anggaran otoritas fiskal tahun ini tersisa Rp42,56 triliun.
"Anggaran Kementerian Keuangan itu (dipangkas) lebih dari 20 persen," ungkap Jaka, dikutip Rabu (5/2/2025).