Danantara Bantah Bakal Pegang 40 Persen Saham Bursa Efek, Ini Faktanya

Danantara membantah kabar akan memiliki 40 persen saham BEI setelah demutualisasi.
Porsi Danantara yang sedang dibicarakan berada di kisaran 5-10 persen.
Angka 30-40 persen dapat mencakup kepemilikan sejumlah pihak dalam konsorsium.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membantah kabar yang menyebut pihaknya akan memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 40 persen setelah demutualisasi.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan porsi saham yang sedang dibicarakan untuk Danantara berada di kisaran 5-10 persen. Pembahasan itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pemegang saham bursa.
"Kita lagi bicarakan, tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen," kata Rosan kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
1. Angka 30-40 persen diperkirakan untuk konsorsium

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Rosan menjelaskan, angka 30-40 persen yang sebelumnya dikaitkan dengan kepemilikan saham BEI bukan seluruhnya merupakan porsi Danantara. Menurut dia, ada kemungkinan pihak lain ikut menjadi pemegang saham BEI.
Dengan demikian, total kepemilikan sejumlah pihak dalam konsorsium dapat mencapai 30-40 persen. Sementara porsi Danantara sendiri diperkirakan sekitar 5-10 persen.
"Kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita, bersama-sama. Konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen," ujar dia.
2. Danantara belum ajukan kepemilikan di atas 5 persen

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Danantara sebelumnya telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pemegang saham BEI yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen harus mengajukan permintaan kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan Danantara belum mengajukan permintaan tersebut kepada OJK.
Hal yang sama berlaku untuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan yang juga dapat menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Belum, ada, pengajuannya ke OJK tentu belum ada sampai saat ini,” ucap Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
3. Kepemilikan BI dan Kemenkeu dihitung terpisah

Ilustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama) Hasan menjelaskan, apabila BI dan Kemenkeu menjadi pemegang saham BEI, kepemilikan masing-masing pihak akan dicatat secara terpisah. Kepemilikan Danantara, BI, dan Kemenkeu tidak digabung menjadi satu kepemilikan saham atas nama pemerintah.
Ketiga pihak tersebut memiliki dasar yang secara khusus memungkinkan mereka menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi.
“Dihitung masing-masing, karena masing-masing pihak dinyatakan secara spesifik, tiga pihak itu ingat normanya dapat. Jadi memang secara khusus, di luar yang umum,” ujar Hasan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















