Jakarta, IDN Times - Pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP ini diundangkan pada 6 Maret 2023.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono mengatakan, nantinya akan diterbitkan produk hukum turunan dari PP 12/2023 yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/3/2023).