Jakarta, IDN Times — Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mahendra mundur terjadi di tengah dinamika pasar keuangan nasional. Dalam keterangan resmi OJK, Mahendra menyebut pengunduran diri yang ia sampaikan bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) sebagai bentuk tanggung jawab moral.
