Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang agar kontribusi sosial yang kamu lakukan dapat memberikan manfaat fiskal. Melalui sejumlah regulasi perpajakan, ada skema khusus yang memungkinkan donasi tertentu menjadi pengurang penghasilan bruto.
Artinya, beban Pajak Penghasilan (PPh) yang kamu bayarkan bisa lebih efisien secara legal. Fasilitas ini tentu tidak berlaku untuk semua jenis sumbangan, karena ada batasan dan syarat yang harus dipenuhi. Supaya tidak salah langkah, yuk pahami dulu kriteria sumbangan yang bisa mengurangi pajak berikut ini!
