Jokowi Teken 11 Cadangan Pangan Pemerintah, Bulog Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan 11 komoditas pangan yang menjadi cadangan pangan pemerintah (CPP) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Perum Bulog sudah mendapat penugasan dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto dikutip dari keterangan resminya, Jumat (28/10/2022).
1. Bulog minta pemerintah terbitkan aturan turunan Perpres 125/2022

Meski sudah mendapat penugasan, Suyamto meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 125/2022, untuk menegaskan posisi Bulog sebagai BUMN yang mengadakan CPP.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," tutur Suyamto.
2. Telur ayam hingga minyak goreng masuk 11 komoditas pangan yang diatur pemerintah

Dalam pasal 3 ayat (2) Perpres 125/2022 tersebut, dijabarkan 11 komoditas pangan yang diatur pemerintah sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP):
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Bawang
- Cabai
- Daging unggas
- Telur unggas
- Daging ruminansia
- Gula konsumsi
- Minyak goreng
- Ikan
3. Pengadaan CPP dilakukan bertahap

Selain menentukan jenis dan jumlah CPP, pemerintah juga akan mengatur penyelenggaraannya. Namun, pada pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa penyelenggaraan CPP akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, ada tiga komoditas pangan yang penyelenggaraannya sudah ditetapkan pemerintah, sebagai berikut:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
Adapun tahap selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
"Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan," bunyi pasal 3 ayat (7).
Selain itu, komoditas minyak goreng dimasukkan sebagai CPP untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.