Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken 11 Cadangan Pangan Pemerintah, Bulog Buka Suara

Beras medium Bulog untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan 11 komoditas pangan yang menjadi cadangan pangan pemerintah (CPP) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Perum Bulog sudah mendapat penugasan dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama.

"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto dikutip dari keterangan resminya, Jumat (28/10/2022).

1. Bulog minta pemerintah terbitkan aturan turunan Perpres 125/2022

Penyaluran kedelai bersubsidi oleh Perum Bulog ke perajin tahu dan tempe. (dok. Bulog)

Meski sudah mendapat penugasan, Suyamto meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 125/2022, untuk menegaskan posisi Bulog sebagai BUMN yang mengadakan CPP.

"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," tutur Suyamto.

2. Telur ayam hingga minyak goreng masuk 11 komoditas pangan yang diatur pemerintah

Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam pasal 3 ayat (2) Perpres 125/2022 tersebut, dijabarkan 11 komoditas pangan yang diatur pemerintah sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP):

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Bawang
  5. Cabai
  6. Daging unggas
  7. Telur unggas
  8. Daging ruminansia
  9. Gula konsumsi
  10. Minyak goreng
  11. Ikan

3. Pengadaan CPP dilakukan bertahap

Ilustrasi panen jagung (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Selain menentukan jenis dan jumlah CPP, pemerintah juga akan mengatur penyelenggaraannya. Namun, pada pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa penyelenggaraan CPP akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, ada tiga komoditas pangan yang penyelenggaraannya sudah ditetapkan pemerintah, sebagai berikut:

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai

Adapun tahap selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

"Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan," bunyi pasal 3 ayat (7).

Selain itu, komoditas minyak goreng dimasukkan sebagai CPP untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Vadhia Lidyana
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us