Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Maret 2023. Dalam Pasal 4 dijelaskan, perizinan berusaha diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya, kepada pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan di IKN dan daerah mitra.
Di Pasal 18, pelaku usaha mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN selama 95 tahun melalui siklus pertama. Ada tiga tahap pemberian siklus pertama, yakni:
- Pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
- Pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.