Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken besaran gaji pejabat struktural Bank Tanah melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut pada 21 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah," tulis Perpres 133/2022 dikutip IDN Times, Kamis (22/12/2022).