Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai bendahara negara memiliki tugas untuk mencegah adanya korupsi di bidang keuangan negara.
Hal itu sesuai dengan tugas dari Tim Nasional Strategi Pencegahan Korupsi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencegahan korupsi pada tahun ini.
Sri Mulyani menjabarkan, Tim Nasional Strategi Pencegahan Korupsi memiliki tiga fokus di dalam aktivitasnya, yaitu bidang perijinan dan tata niaga, kedua di bidang keuangan negara, dan ketiga di bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Ketiga fokus tersebut begitu penting dan telah dijabarkan dalam aksi-aksi pencegahan korupsi dan dilaksanakan oleh seluruh kementerian/lembaga yang memang memiliki tanggung jawab di tiga bidang tersebut," imbuh Sri Mulyani, dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, secara virtual, Selasa (13/4/2021).