Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek kosmetik MS Glow. Ada beberapa putusan yang diperintahkan PN Surabaya, salah satunya penarikan produk kosmetik merek MS Glow.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Perkara itu telah berlangsung sejak 12 April 2022 lalu.
Adapun pihak yang tergugat, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.