Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa/IDN Times

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek kosmetik MS Glow. Ada beberapa putusan yang diperintahkan PN Surabaya, salah satunya penarikan produk kosmetik merek MS Glow.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Perkara itu telah berlangsung sejak 12 April 2022 lalu.

Adapun pihak yang tergugat, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

1. Ada 9 kali sidang sampai PN Surabaya putuskan PStore menang gugatan

MS Glow Resmi Luncurkan White Cell DNA di Paris (Dok. MS Glow)

Adapun sidang atas perkara tersebut dimulai pada 22 April 2022 lalu. Secara keseluruhan, ada 9 sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, sampai pengadilan memberikan putusan.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan PStore seperti yang tercantum dalam petitum, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
  3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

2. PN Surabaya perintahkan merek MS Glow ditarik dan tergugat harus ganti rugi Rp37 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di