Jakarta, IDN Times – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Papua, bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kota Sorong menggagalkan upaya penyelundupan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo 'Y', pada Kamis (22/5/2035).
Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas sebuah paket kiriman yang masuk melalui jalur pengiriman barang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan ratusan butir narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan barang pribadi," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (27/5/2025).