Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikarenakan ketentuan lebih lanjut mengenai KRIS belum terbit, maka untuk saat ini peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018.
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP), iurannya Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.
Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) ialah Rp42 ribu per bulan, yang sudah dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, swasta, lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.
Lalu, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar PPU.
Veteran yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan pemerintah.