Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Ekspor Emas Ilegal 190 Kg Segera Masuk Persidangan
ilustrasi emas (pexels.com/Zlaťáky.cz)
  • Perkara sekitar 190 kg emas di Bandara Halim Perdanakusuma memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan.
  • Emas dalam perkara ini dibawa menggunakan private jet dan melibatkan warga negara India.
  • Baru satu tersangka berinisial HH dilimpahkan, sementara tim JPU meneliti tersangka dan menyiapkan dakwaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
April lalu

Penindakan sekitar 190 kilogram emas terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma.

minggu kemarin

Tim JPU melakukan penelitian terhadap tersangka berinisial HH yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selasa (15/9/2026)

Djaka Budi Utama menyampaikan perkara sudah masuk tahap II. Topik Gunawan menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima tersangka dan barang bukti.

kini

Tim JPU menyiapkan dakwaan untuk perkara tersebut sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Perkara penindakan sekitar 190 kilogram emas di Bandara Halim Perdanakusuma memasuki tahap penuntutan.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Djaka Budi Utama, Topik Gunawan, dan tersangka berinisial HH terlibat.
  • Where?
    Perkara emas terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma, sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
  • When?
    Penindakan terjadi pada April lalu. Perkembangan tahap II disampaikan pada Selasa (15/9/2026).
  • Why?
    Belum ada keterangan resmi mengenai alasan penindakan emas tersebut.
  • How?
    Bea dan Cukai menyerahkan tersangka serta barang bukti. Tim JPU meneliti tersangka, menyiapkan dakwaan, lalu akan melimpahkan perkara ke pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada emas sekitar 190 kilogram yang dibawa dengan pesawat pribadi di Bandara Halim Perdanakusuma. Orang dari India terlibat. Sekarang satu orang bernama inisial HH dan barang buktinya sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jaksa sedang memeriksa dan menyiapkan dakwaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menunjukkan perkara telah bergerak dari penindakan ke tahap penuntutan. Penelitian oleh tim JPU dan persiapan dakwaan membuat proses penanganan perkara memiliki tahapan yang jelas sebelum selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Perkara penindakan sekitar 190 kilogram (kg) emas di Bandara Halim Perdanakusuma pada April lalu kini masuk tahap penuntutan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap II. Dalam kasus itu, emas dibawa menggunakan private jet dan melibatkan warga negara India.

"Ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

1. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari perkara emas yang terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Untuk perkara emas yang TKP Halim, benar yang disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti ke kami Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

2. Baru satu tersangka yang dilimpahkan

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Topik mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) kini tengah meneliti tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, baru satu tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Saat ini tim JPU sudah melakukan penelitian terkait dengan tersangka, kebetulan yang dilimpahkan ke kami baru satu tersangka, izin Bapak atas nama Saudara inisial HH. Itu sudah dilakukan minggu kemarin," tuturnya.

3. Jaksa siapkan dakwaan

Ilustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa

Setelah penelitian terhadap tersangka, tim JPU kini menyiapkan dakwaan untuk perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

"Tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Topik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article