Jakarta, IDN Times - Perkara penindakan sekitar 190 kilogram (kg) emas di Bandara Halim Perdanakusuma pada April lalu kini masuk tahap penuntutan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap II. Dalam kasus itu, emas dibawa menggunakan private jet dan melibatkan warga negara India.
"Ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
