Kasus Jiwasraya Bakal Tuntas Hingga 2023, Nasabah Diminta Tenang

Jakarta, IDN Times - Komisi XI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya rampung pada tahun 2023.
"Kami sepakat dengan ketua BPK bahwa solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2).
Ia menuturkan penyelesaian kasus Jiwasraya tidak boleh melampui target yang telah dipatok. "Tidak boleh lebih dari tiga tahun. Ini komitmen kami bersama," ujarnya.
1. DPR membentuk Panja Jiwasraya untuk melakukan pengawasan
Dito menuturkan, saat ini pihaknya tengah bekerja melalui panitia kerja (Panja) yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap industri keuangan tersebut.
"Insya Allah hal ini bisa diselesaikan secepatnya, tujuannya sekarang adalah mencari solusi, yaitu mengembalikan hak nasabah 5,5 juta (nasabah) dan 17.000 yang melakukan investasi di JS Saving Plan," ujarnya.