Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai 10 eks pegawai Kementerian ESDM yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp27,6 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kerugian negara itu didapat karena mereka diduga korupsi dana tunjangan kinerja pegawai.
"Ya (Kementerian ESDM) mengikuti proses hukum, kalau itu kan lagi ada proses hukum, ya kita ngikutin di persidangan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
