Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing eskpor. Menurutnya, proses penyelidikan sudah dilakukan beberapa bulan.
"Sudah, BPKP dan Kejagung sudah bergerak, saya masih nunggu laporan dari mereka, udah berapa bulan gitu. Jadi itu merupakan titik awal mereka masuk. Saya akan minta laporan ke mereka minggu depan seperti apa perkembangannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2206).
"Tapi yang jelas clear sekali emang ada manipulasi harga, itu under-invoicing apa? kalau saya bilang sih penyelundupan lah kira-kira gitu, walaupun namanya keren under-invoicing dan lain-lain, tapi basically nipu," sambungnya.
