Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejutan Skema KUR 2026: Plafon Bertambah dan Bunga Flat 6 Persen

Temmy Satya Permana Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM
Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana. (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • Bunga flat 6 persen untuk KUR UMKM pada 2026
  • KUR sektor produksi bisa diajukan lebih dari sekali
  • Ruang permodalan bakal lebih luas bagi UMKM yang belum bankable
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Temmy Satya Permana, mengungkapkan pemerintah menyiapkan kejutan untuk kebijakan Kredit Usaha Rakyat alias KUR UMKM pada 2026.

Hal itu disampaikan Temmy usai menghadiri acara Kick Off Kampus UMKM Shopee Kelas Online di Gedung Smesco Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Ada kejutanlah buat KUR tahun depan. Yang pasti plafonnya akan ditambah. Saya bisa bilang mungkin tahun depan Rp320 triliun ya. Kemungkinan, tapi kita belum tahu," kata Temmy kepada awak media.

1. Bunga flat untuk KUR tahun depan

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (IDN Times/Triyan)

Perubahan lain pada skema KUR pada 2026, adalah penetapan bunga flat 6 persen untuk seluruh pengajuan mulai 2026. Kebijakan ini menghapus pola kenaikan bunga bertingkat yang selama ini membebani pelaku UMKM ketika mengajukan KUR berulang kali.

“Selama ini, pengajuan pertama bunganya 6 persen, KUR kedua naik menjadi 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, dan KUR keempat naik 9 persen. Sekarang semuanya sama, 6 persen. Jadi mau pengajuan pertama, kedua, ketiga, keempat, atau kelima, semuanya flat 6 persen,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

2. KUR sektor produksi bisa diajukan lebih dari sekali

KUR, UMKM
Salah satu usaha dari nasabah Kredit Usaha Rakyat BRI (Dok. BRI)

Maman menjelaskan, perubahan skema KUR ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, dan telah dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM yang dikoordinasikan Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Nantinya, aturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) yang saat ini sedang disusun.

Selain menyamaratakan bunga, pemerintah juga menyiapkan penghapusan batas maksimal pengambilan KUR oleh debitur UMKM. Selama ini, KUR sektor produksi hanya dapat diajukan maksimal empat kali dan sektor perdagangan dibatasi dua kali.

“Jadi nanti bisa lebih dari itu. Pengambilan KUR bisa dilakukan berkali-kali sampai UMKM benar-benar kuat dan siap mandiri. Tidak ada lagi batasan,” ujar Maman.

3. Ruang permodalan bakal lebih luas bagi UMKM yang belum bankable

KUR. UMKM
Ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Maman menilai, pelonggaran frekuensi pengajuan KUR akan memberikan ruang permodalan lebih panjang bagi pelaku usaha kecil yang belum bankable.

Kendati demikian, Maman mengingatkan, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas penyaluran dari perbankan dan pemerintah, agar tidak menimbulkan risiko kredit macet.

Sebagai informasi, per 15 November 2025, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp238 triliun. Realisasi itu sekitar 83 persen dari target Rp286 triliun.

“Saya khusus (mengawasi) kredit UMKM. Dari target yang sudah ditentukan Rp286 triliun, alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar Rp238 triliun, jadi sekitar 83 persen,” ujar Maman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More

Dana Rp25 Triliun Ludes, Bos BTN Minta Tambah ke Menkeu Purbaya

18 Nov 2025, 17:05 WIBBusiness