Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, saat ini kebijakan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang memang baru berlaku bulan depan.
“Sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan izin ekspor pasir hasil sedimentasi di laut,” kata Andri saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/9/2024).