Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun larangan terbatas (lartas) impor bahan baku obat sirop yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan lartas impor yang sedang disusun adalah untuk bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).
“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” kata Didi dalam keterangan resmi, Jumat (4/11/2022).
Penyusunan lartas dilakukan bersama yang Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, dan dan Lembaga National Single Window (LNSW).