Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin untuk Jadi E-Commerce

ilustrasi retur barang di TikTok Shop (pexels.com/Cottonbro)
ilustrasi retur barang di TikTok Shop (pexels.com/Cottonbro)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hingga saat ini, TikTok  belum mengajukan izin Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce, setelah fitur TikTok Shop ditutup pada 4 Oktober lalu.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengatakan TikTok telah melakukan penyesuaian model bisnis sebagai social commerce. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social commerce mereka sudah melakukannya,” kata Rifan dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).

1. Kemendag belum dengar informasi TikTok Shop bakal beroperasi lagi

ilustrasi TikTok (IDN Times/Izza Namira)
ilustrasi TikTok (IDN Times/Izza Namira)

Terbaru, beredar informasi bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka dalam waktu dekat sebagai e-commerce. Kendati begitu, Rifan menyebut bahwa Kemendag belum pernah mendengar terkait informasi ini.

“Yang pasti secara social commerce mereka sudah memenuhi. Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” ujarnya. 

Namun begitu, Kemendag akan terus memantau perkembangannya. “Nanti akan kami lihat kembali,” kata Rifan.

2. TikTok Shop patuh aturan pemerintah

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, TikTok menyebut bahwa TikTok Shop tak bisa lagi memfasilitasi transaksi e-commerce. Keputusan tersebut dilakukan untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok Shop dalam laman resminya, Selasa (3/10/2023).

3. Aturan TikTok Shop berjualan ada di Permendag

Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan dalam Permendag No 31/2023, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce.

Langkah pemerintah mengatur TikTok Shop bukan yang pertama di dunia. Sudah ada banyak negara di Eropa dan China yang mengantur cara kerja TikTok. Tujuannya bermacam-macam, salah satunya agar TikTok tidak mematikan pelaku UMKM.

Adapun dalam Permendag 31/2023, social commerce hanya diizinkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa alias promosi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Belajar dari Tumbangnya Ansett dan PanAm, RI Perlu Dukung Garuda

17 Okt 2025, 23:44 WIBBusiness