Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Salah satunya dengan merancang peraturan jual beli bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, rancangan peraturan itu bakal dibuat setelah berkaca terhadap kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Subang.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dalam Rapat Pimpinan secara virtual, dikutip Selasa (14/5/2024).