Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik
Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikarang, Kabupaten Bekasi (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Hal itu dilakukan untuk menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019.

"Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada tanggal 31 Mei- 2 Juni (3 hari) mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Senin malam (6/5).

  1. 1. Aturan stiker kembali diberlakukan tahun ini

    IDN Times/Fariz Fardianto
    IDN Times/Fariz Fardianto

    Guna mempermudah pengawasan di lapangan, kata dia, Kementerian Perhubungan, PT. Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda,Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersepakat menerapkan aturan stiker seperti tahun lalu.

    "Namun bedanya tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub, bersama dengan Korlantas bukan asosiasi,” ujarnya.

  2. 2. QR Code berisi identitas kendaraan

    ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
    ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

    Dalam stiker tersebut, lanjutnya, tedapat QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. Menurut Yani, yang diprioritaskan saat mudik nanti adalah pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi.

    "Untuk menjaga stabilitas ekonomi, kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” kata Yani.

  3. 3. Data dari Organda dan Aptrindo secepatnya diserahkan ke Kemenhub

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Yani menambahkan, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub, kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut.

    "Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang, sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan," jelas Yani.

  4. 4. Fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi

    ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

    Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sentot Widodo menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. Sebab, arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan.

    “Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apa pun,” kata Bambang.

    Menurut Bambang, tahun lalu memang tidak pakai stiker, melainkan pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan yang menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu, tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut.

    “Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” katanya.

  5. 5. Daftar ruas tol terdampak pembatasan angkutan barang

    IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
    IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

    Berikur ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang.

    1. Terbanggi Besar- Bakauheni
    2. Jakarta- Merak
    3. Jakarta Outer Ring Road
    4. Prof. Sedyatmo
    5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
    6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
    7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
    8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
    9. Semarang-Solo
    10. Solo-Ngawi
    11. Ngawi-Kertosono
    12. Kertosono-Mojokerto
    13. Mojokero-Surabaya
    14. Surabaya-Gempol
    15. Porong-Gempol
    16. Gempol-Pandaan
    17. Gempol- Pasuruan
    18. Pasuruan-Probolinggo
    19. Pandaan- Malang

    Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
    1. Gerem- Merak
    2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
    3. Pandaan-Malang
    4. Probolinggo-Lumajang
    5. Jombang-Caruban
    6. Banyuwangi-Jember
    7. Denpasar-Gilimanuk

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More