Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PO Cahaya Trans

Kemenhub Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PO Cahaya Trans
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • Cahaya Trans harus memperbaharui perizinan dan melaporkan armada yang digunakan
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin jika Cahaya Trans tidak memenuhi kewajiban
  • Bus Cahaya Trans mengalami kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Keputusan itu diambil tidak terlepas banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Cahaya Trans.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," tutur Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

1. Kewajiban lain Cahaya Trans

Kemenhub Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PO Cahaya Trans
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di samping itu, Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," kata dia.

2. Sanksi jika tidak melakukan kewajiban

Kemenhub Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PO Cahaya Trans
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan fakta PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," kata Aan.

3. Bus Cahaya Trans alami kecelakaan dan makan korban jiwa

Kemenhub Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PO Cahaya Trans
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebagai informasi, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025 silam.

Saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," tutur Aan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Jenis Sertifikat Emas dan Perbedaannya

07 Jan 2026, 23:50 WIBBusiness