Kemenhub Targetkan Deregulasi Aturan Angkutan Barang Tuntas Akhir 2025

- Aturan tarif angkutan barang dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan selesai pada Desember 2025.
- Kemenhub melakukan harmonisasi PP 55/2012 tentang Kendaraan dan evaluasi aspek kendaraan bermotor, termasuk JBI, JBB, JBKI, dan JBKB.
- Evaluasi pengaturan muatan sumbu terberat dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU dengan harapan penyelesaian deregulasi pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) berupaya mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan guna meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan kelebihan muatan alias over dimension over load (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025, sehingga target Zero ODOL bisa tercapai pada 2027.
“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” kata Aan, dikutip Senin (18/8/2025).
1. Aturan tarif angkutan barang dievaluasi

Ada beberapa aturan perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Aturan mengenai tarif angkutan barang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
“Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” tutur Muiz.
2. Harmonisasi PP 55/2012

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor.
Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ,” kata Yusuf.
3. Evaluasi pengaturan muatan sumbu terberat

Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Odo RM Manuhutu mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026. Harapannya regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.
“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline, serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” tutur Odo.