Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Kemnaker targetkan penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh perusahaan dalam 2-3 bulan ke depan.
  • Kemnaker membuka kanal pengaduan Buruh Tanya Wamen (BTW) untuk menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.
  • Praktik penahanan ijazah tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kecil, tetapi juga ditemukan di pusat perbelanjaan dan perusahaan besar.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh perusahaan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Sebab, praktik ilegal tersebut merugikan hak pekerja.

"Ini kita targetkan untuk dua bulan, tiga bulan ke depan semoga persoalan ini selesai," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di