Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh perusahaan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Sebab, praktik ilegal tersebut merugikan hak pekerja.
"Ini kita targetkan untuk dua bulan, tiga bulan ke depan semoga persoalan ini selesai," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).