Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kenaikan harga BBM pada September 2022 mengerek angka inflasi di bulan Oktober 2022, yang tembus 5,71 persen secara year on year (yoy).
Adapun komoditas BBM termasuk dalam komponen harga yang diatur pemerintah. Pada komponen itu, tingkat inflasi tahunan di bulan Oktober tembus 13,28 persen. Adapun andilnya terhadap inflasi sebesar 2,35 persen.
"Jadi ini yang tertinggi, akibat kenaikan BBM di tanggal 3 September yang lalu," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa (Disjas) BPS, Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/11/2022).