Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara,” kata Febrio dikutip dari ANTARA, Sabtu (16/3/2024).
Selan itu, dia menambahkan, THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk menjamin transformasi ekonomi Indonesia terus berlanjut.