Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala BPJT: Kecepatan Maksimal Mobil di Jalan Tol 100 Km/Jam

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengingatkan masyarakat bahwa kecepatan maksimal mobil di jalan tol adalah 100 km/jam.

"Dalam aturan tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam," kata Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

1. Aturan kecepatan di tol dalam kota dan luar kota berbeda

Kepala BPJT Danang Parikesit (IDN Times/Shemi)

Danang juga mengatakan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu 80 km/jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

"Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang," ujar Danang. 

2. BPJT pastikan setiap jalan tol laik fungsi dan operasi

Ilustrasi Tol Layang (Dok. Kementerian PUPR)

Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di jalan tol, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. 

Danang mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. 

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol. 

3. BPJT imbau pengemudi wajib patuhi rambu lalu lintas di tol

Foto hanya ilustrasi. Kendaraan yang membawa pekerja memasuki pintu gerbang tol Indrapuri di Aceh Besar, Aceh, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. Kata Danang, di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’. Rambu ini ada agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga. 

"Pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol," katanya. 

Selain itu, pengemudi wajib mematuhi aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol dan terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil agar tidak terjadi kecelakaan. 

4. Pastikan mobil dalam kondisi baik, tetap waspada dan berdoa

Ilustrasi jalan tol (IDN Times/Sunariyah)

Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. Ia juga mengimbau agar pengguna jalan berdoa kepada Tuhan memohon keselamatan selama perjalanan. 

"Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil," katanya mengimbau. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us