Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koperasi Merah Putih Operasi Oktober, Dapat Pinjaman Rp3 Miliar

Ilustrasi koperasi. (ChatGPT)
Intinya sih...
  • Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat pinjaman hingga Rp3 miliar
  • Sebanyak 9.835 Kopdes telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia
  • Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat operasional koperasi

Jakarta, IDN Times - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar pada tahap awal. Dana tersebut bukan berupa hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan.

Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi dan dapat ditambah apabila kinerjanya berkembang.

"Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafon ya, bukan bantuan. Bukan bantuan dikasih hilang, tidak. Tapi, ini plafon Rp3 miliar," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Koperasi yang menerima pinjaman akan dibina dan dibimbing oleh Satuan Tugas, serta diarahkan untuk menjalankan usaha secara mandiri. Pelunasan pinjaman nantinya dilakukan melalui keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha koperasi.

1. Sebanyak 9.835 Koperasi Merah Putih sudah terbentuk

Ilustrasi koperasi. (ChatGPT)

Hingga saat ini, sebanyak 9.835 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah setiap hari seiring percepatan implementasi program.

"Sudah terbentuk sampai tadi sore 9.835 Kopdes. Sampai tadi sore, karena tiap hari berkembang terus," ujar Zulhas.

Zulhas menyampaikan, pembentukan Kopdes dimulai setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejak itu, telah digelar sepuluh kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang terdiri dari tujuh kali pertemuan di kantor Menko Pangan dan tiga kali rapat di lapangan.

2. Koperasi Merah Putih ditargetkan beroperasi 28 Oktober

Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan, dipimpin Menko Pangan, dengan wakil ketua berasal dari jajaran menteri terkait.

Dalam pelaksanaannya, Satgas akan didukung oleh pelaksana harian dan koordinator pelaksana harian yang menangani pembagian wilayah Indonesia yang luas. Salah satu koordinator pelaksana harian yang ditunjuk adalah Ferry.

"Dan ditarget nanti 28 Oktober akan di-launching sekaligus operasional koperasi-koperasi yang ada di desa-desa itu," ujar Zulhas.

3. Isi instruksi Prabowo terkait Koperasi Merah Putih

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara pada Senin (5/5), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahan Kabinet Merah Putih telah menunjukkan hasil nyata dalam 6 bulan pertama masa kerja. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatur langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam diktum kesatu, Prabowo menginstruksikan pengambilan langkah strategis untuk optimalisasi dan percepatan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

Kedua, pembentukan koperasi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, dan logistik desa dengan memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah setempat.

Ketiga, diinstruksikan agar pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, percepatan pelaksanaan dilakukan melalui strategi program yang afirmatif dan holistik, yang mencakup:

  • Koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
  • Pendampingan kelembagaan, usaha, dan SDM koperasi
  • Penguatan permodalan dan kemudahan pembiayaan
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program

Kelima, pelaksanaan strategi percepatan (quick win) dimasukkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara terukur dan akuntabel.

Keenam, diatur pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antarinstansi dalam seluruh tahapan program pembentukan koperasi Merah Putih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Satria Permana
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us