Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban PHK Sritex Dapat BPJS Kesehatan Tanpa Iuran sampai Agustus 2025

Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • 10.355 pegawai Sritex terdampak PHK tetap dapat JKN selama 6 bulan tanpa bayar iuran
  • Keluarga eks karyawan juga mendapat perlindungan JKN gratis hingga Agustus 2025

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 10.355 pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapat jaminan kesehatan nasional (JKN).

Korban PHK Sritex tetap mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan, terhitung per Maret-Agustus 2025. Jaminan kesehatan diberikan tanpa iuran, alias gratis.

“Hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

1. Keluarga korban PHK Sritex juga dapat jaminan kesehatan gratis

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tak hanya pegawai Sritex yang terdampak PHK, anggota keluarga eks karyawan pun mendapat JKN gratis selama enam bulan. Tercatat, ada 11.006 anggota keluarga (suami, istri, anak) dari eks karyawan Sritex yang tetap mendapat perlindungan dari BPJS Kesehatan sampai Agustus 2025.

“Kami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan anggota keluarganya berstatus PHK,” ucap Ghufron.

2. Status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)

Adapun pemberian JKN selama 6 bulan itu dikarenakan status kepesertaan para karyawan Sritex yang masih aktif. Ketentuan mengenai pemberian JKN itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," kata Ghufron.

3. Bisa manfaatkan fasilitas rawat inap

Karyawan PT Sritex meninggalkan pabrik. (IDN Times/Larasati Rey)

Korban PHK Sritex dan keluarganya bisa mendapat layanan rawat inap kelas 3 tanpa bayar iuran selama 6 bulan.

Adapun tanggungan eks pegawai yang dilindungi BPJS Kesehatan adalah istri/suami, dan anak tertanggung paling banyak tiga orang yang sudah terdaftar dalam data induk, termasuk bayi baru lahir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us