Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara memberikan kontrak hanggar pada operator pesawat perintis, PT Smart Cakravala Aviation. Smart Aviation menjelaskan bagaimana pihaknya mendapatkan kontrak tersebut.
Direktur Utama/CEO PT Smart Cakravala Aviation, Pongky Majaya mengatakan pihaknya hanya mengajukan proposal pengajuan sewa hanggar kepada Pemkab Malinau. Menurut Pongky, keputusan sepenuhnya ada di Pemkab.
"Terkait dengan seluruh transaksi dan presentasi kita ke Pemkab, itu keputusannya 100 persen ada di Pemkab. Kami pasif, kami hanya bisa mengajukan proposal, bersyukur kita diterima," kata Pongky dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Klarifikasi tersebut diberikan untuk menjelaskan posisi Smart Aviation usai Pemkab Malinau mengusir pesawat milik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air secara paksa pada 2 Februari lalu.
