Usai Diusir, Susi Air Siapkan Langkah Hukum Lawan Pemkab Malinau

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh melawan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons lima unit pesawat milik mereka dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2/2022).
Padahal, menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin penggunaan hanggar sejak 15 November 2021. Tetapi, permohonan perpanjangan izin itu ditolak tanpa alasan yang jelas. Padahal, Susi Air sudah beroperasi di sana selama 10 tahun.
"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum atas pelanggaran pidana kepada pejabat atas perbuatan semena-mena tersebut," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Ia menambahkan pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan di hari yang sama. Susi Air, kata Donal, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.
Menurut Donal, ada sejumlah aturan yang diterabas dengan pemindahan paksa lima unit pesawat Susi Air yang melibatkan Satpol PP. Apa saja aturan yang dilanggar itu?
1. Pejabat berwenang di Malinau dinilai melanggar UU Penerbangan

Donal merinci cara Pemkab Malinau mengerahkan personel Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari hanggar telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP, kata Donal, bertugas untuk menegakan perda dan menjaga ketertiban umum masyarakat.
"Sementara, Susi Air menempati hanggar kemarin dan kami sudah meminta ekstensi (perpanjangan) waktu. Tetapi, yang terjadi adalah adanya pemindahan paksa oleh personel Satpol PP yang justru sesuai PP itu tak berhak melakukan pemindahan itu," ungkap Donal.
Satpol PP, sesuai aturan, juga tidak dibenarkan untuk memindahkan barang yang ada di bandara. "Justru, yang dipahami oleh publik adalah Satpol PP dikerahkan oleh kepala daerah untuk menjaga ketertiban masyarakat. Misalnya bila ada pedagang kaki lima yang tetap berjualan tanpa hak dan tanpa izin," kata Donal.
Ia menegaskan pesawat milik Susi Air berada di hanggar dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Sehingga, sangat keliru ketika pengusiran paksa dilakukan Satpol PP.
Donal mengaku mendengar pengusiran paksa Susi Air dari hanggar di Malinau juga tanpa restu dari pihak kepolisian setempat. "Saat ini kami juga sedang mengkaji potensi pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya.
Di dalam UU Penerbangan, terdapat Pasal 344 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Hal tersebut, kata Donal, telah dilanggar personel Satpol PP.
"Apa sanksinya? Bila dugaan pelanggaran UU Penerbangan ini terbukti, maka ada pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. Ini untuk pelanggaran di Pasal 210. Sedangkan, pelanggaran di Pasal 344, ancaman pidananya satu tahun penjara dan denda Rp500 juta," tutur dia.
2. Susi Air berpotensi alami kerugian mencapai Rp8,9 miliar karena diusir dari hanggar Malinau

Donal mengatakan, akibat kejadian pengusiran dari hanggar di Malinau, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar. Hal itu salah satunya dipicu karena hanggar Malinau merupakan maintenance base untuk maskapai perintis tersebut.
Akibat pengusiran tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu. Tidak hanya itu, kerugian lainnya adalah Susi Air harus melakukan extra pay pilot, sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat, penggantian bagian karavan dan sebagainya.
"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," kata Donal.
Selain itu, Susi Air berpotensi didenda bila membatalkan penerbangan di rute-rute di Malinau. Padahal, menurut Donal, Susi Air berpotensi tak bisa memberikan layanan operasional secara maksimal bukan karena kemauan mereka.
3. Susi Air belum akan mencari hanggar baru di Malinau

Donal mengatakan hingga kini Susi Air belum mencari hanggar baru sebagai pengganti hanggar di Malinau. Manajemen Susi Air kini tengah fokus untuk menjaga aset yang kini tergeletak di luar hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
"Kami belum pada level untuk memastikan tempat yang baru. Yang menjadi concern kami menjaga pesawat-pesawat tanpa izin dan barang-barang sensitif tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Kami ingin melakukan mitigasi itu terlebih dahulu," ungkap Donal.
Sementara, Sekretaris Susi Air, Nadine Kaiser, mengatakan kehadiran pihaknya di Malinau untuk melayani pekerjaan pemerintah, baik itu yang menggunakan dana APBN atau APBD.
Meski demikian, Nadine tak menampik pelayanan di rute Malinau akan terganggu selama satu hingga dua minggu ke depan. Sebab, bila ada pesawat yang masih dilakukan maintenance, maka wajib diberikan pesawat pengganti.
"Jadi, satu dua pekan ke depan, mungkin ada pembatalan (penerbangan) di beberapa tempat seperti di Samarinda, Malinau, Tarakan dan Masamba," ungkap Nadine di jumpa pers yang sama.
Ia juga menambahkan hanggar di Malinau digunakan sebagai base maintenance Susi Air di Kalimantan. Sehingga, pesawat perintis mereka yang beroperasi di Kalimatan akan kembali ke Malinau.
"Jadi, kalau dikatakan ketiadaan hanggar ini tak akan berdampak ke operasional, itu salah besar," tutur dia.