Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral pada 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB).
Menurut Said, usulan tersebut disampaikan karena penetapan kenaikan UMP 2027 akan dilakukan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dijadwalkan pada 10 November 2026.
"Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh khususnya KSPI dan Partai Buruh dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5 persen," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
