Lagi, Bea Cukai Ciduk Penjual Miras Ilegal

- Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menindak penjualan miras ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
- Ditemukan 109 botol miras ilegal dengan kadar etanol 5-45 persen dari beberapa titik TPE di Kota Sorong.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menindak tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol/minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penindakan itu dilakukan bersama dengan Denpom X/VIII/1 Sorong dalam gelar Operasi Gurita.
1. Ada 109 botol miras ilegal ditemukan

Kepala Kantor Bea Cukai Sorong, Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya menemukan 109 botol minuman beralkohol golongan B (kadar etanol 5-20 persen) dan golongan C (kadar etanol 20-45 persen) dengan berbagai merek.
"Pengungkapan ini kami peroleh dari hasil temuan surveillance selama beberapa bulan terakhir, di beberapa titik TPE di Kota Sorong," kata Iwan dikutip Rabu, (11/6/2025).
2. Rincian aturan yang dilanggar

Penjual eceran itu ditemukan tidak memiliki izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai (NPPBKC).
Dengan demikian, pengusaha itu melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3. Masyarakat diminta lapor jika ada miras ilegal

Iwan mengimbau, masyarakat di Kota Sorong agar bisa memberikan informasi di lapangan tentang peredaran peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat Kota Sorong dapat turut membantu memberantas peredaran rokok dan miras ilegal dengan menyampaikan langsung kepada Bea Cukai atas adanya dugaan pelanggaran BKC ilegal di lingkungannya," kata Iwan.