Laka Maut Cibubur, Kemenhub: Cek Laik Jalan Kendaraan Itu Penting!

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau pentingnya pengecekan laik jalan kendaraan barang sangat penting sebelum meninggalkan depo atau gudang.
Hal ini sebagai respons Kemenhub dalam menyikapi kecelakaan maut mobil tangki BBM Pertamina di Cibubur yang terjadi kemarin, Senin (18/7/2022).
“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dari keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).
1. Pengecekan laik jalan kendaraan jadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan

Lebih lanjut, Hendro mengatakan pengecekan laik jalan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola. Dia mengatakan pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," ucap Hendro.
2. Pengemudi kendaraan angkutan berbahaya seperti truk BBM harus penuhi kualifikasi

Dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," tutur Hendro.
3. Pengawasan kelaikan jalan kendaraan harus diawasi semua pihak

Hendro pun setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan, dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala. Secara keseluruhan, menurutnya kelaikan jalan kendaraan jadi tanggung jawab semua pihak.
"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” ujar Hendro.