Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Truk ODOL di Jalan Raya Diterapkan Usai Lebaran 2025

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan larangan truk ODOL berlaku setelah Lebaran 2025.
  • Kementerian Perhubungan akan mencabut izin usaha perusahaan angkutan yang masih ngeyel menjalankan armada truk ODOL.
  • Penerapan Zero ODOL bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, penerapan larangan truk over dimension over load (ODOL) melintas di jalanan berlaku setelah Lebaran 2025 atau mulai April.

Hal itu tidak lepas dari momen Ramadan, truk-truk besar sangat dibutuhkan untuk distribusi barang. Dalam dua minggu terakhir, Dudy mengaku telah melakukan sejumlah operasi terkait truk ODOL. Operasi digelar bersama sejumlah pihak, termasuk kepolisian.

"Sebenarnya kita belum masif karena memang suasananya kan sekarang masih suasana bulan Ramadan ya. Kita juga tahu bahwa pada saat Ramadan ini distribusi barang masih cukup tinggi, tapi pesan yang ingin kami sampaikan bahwa pada penyelenggara angkutan darat khususnya, kita sudah mulai serius lagi terhadap penanganan masalah ODOL," tutur Dudy, dikutip Kamis (6/3/2025).

1. Pencabutan izin usaha angkutan yang masih ngeyel jalankan truk ODOL

Penertiban truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Di sisi lain, Dudy menjelaskan Kemenhub tengah memperjuangkan kewenangan agar bisa mencabut izin usaha perusahaan angkutan yang masih ngeyel menjalankan armada truk ODOL.

Namun, hal itu masih terkendala sebab perizinan itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk mencabut izin usahanya atau menindak karena perizinan sekarang di proses BKPM sesuai dengan ketentuan di UU Ciptaker," ujar Dudy.

"Tapi kami sudah menyampaikan kepada BKPM khususnya bahwa kedepannya kami ingin supaya bahwa apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan ODOL ke arah pelanggaran, maka kami punya bisa untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut. Khususnya apabila kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," sambung dia.

2. Menhub-Menperin sepakat segera laksanakan Zero ODOL

Menhub Dudy Purwagandhi dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (dok. BKIP Kemenhub)

Sebelumnya, Dudy dan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat segera melaksanakan penerapan Zero ODOL di lapangan tanpa tahapan tambahan.

Adapun tujuannya meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

“Kami dari Kementerian Perhubungan mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Perindustrian. Setelah sekian lama kami melakukan rapat intensif, akhirnya kami sepakati bahwa penerapan Zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Dudy saat bertemu dengan Agus, dikutip Kamis (20/2/2025).

3. Zero ODOL tanggung jawab industri

Penindakan truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Sementara itu, Menperin Agus menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.

“Kami selalu mendukung penerapan Peraturan Zero ODOL. Ini kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di lapangan dan juga termasuk di sektor industri,” kata Agus.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap kebijakan Zero ODOL dapat segera diterapkan secara efektif. Hal itu agar bisa meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us