Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Larangan Truk ODOL di Jalan Raya Diterapkan Usai Lebaran 2025

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan larangan truk ODOL berlaku setelah Lebaran 2025.
- Kementerian Perhubungan akan mencabut izin usaha perusahaan angkutan yang masih ngeyel menjalankan armada truk ODOL.
- Penerapan Zero ODOL bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, penerapan larangan truk over dimension over load (ODOL) melintas di jalanan berlaku setelah Lebaran 2025 atau mulai April.
Hal itu tidak lepas dari momen Ramadan, truk-truk besar sangat dibutuhkan untuk distribusi barang. Dalam dua minggu terakhir, Dudy mengaku telah melakukan sejumlah operasi terkait truk ODOL. Operasi digelar bersama sejumlah pihak, termasuk kepolisian.
Editorial Team
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us