Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lebaran Tahun Ini Mudik? Coba Nih Pakai Asuransi Perjalanan!

Ilustrasi - Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan saat arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan mencapai 193,6 juta orang.

Tingginya lonjakan pemudik, Perusahaan Asuransi Jasindo mengingatkan pentingnya mempersiapkan perlindungan atau asuransi untuk perjalanan.

“Pada momentum lebaran tahun ini, kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan menyediakan solusi perlindungan yang tepat,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/3/2024).

1. Ada perlindungan tambahan buat pemudik

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Brellian mengatakan, dalam rangka mudik 2024 ini, Jasindo memberikan promosi, yaitu tak hanya menyediakan perlindungan standar seperti asuransi perjalanan pada umumnya, namun juga memberikan manfaat tambahan yang lebih komprehensif.

"Jasindo Mudik memberikan perlindungan yang berbeda dari sekadar asuransi perjalanan biasa. Produk ini memberikan manfaat perlindungan kecelakaan diri, kebakaran rumah, dan pencurian rumah," ujar Brellian.

2. Bisa dibeli lewat situs web Jasindo

Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Proses pembelian produk asuransi perjalanan itu juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mengaksesnya melalui website resmi Asuransi Jasindo.

Selain itu, tata cara klaim juga sangat sederhana. Peserta dapat menghubungi contact center Asuransi Jasindo di nomor 1500073 atau mendatangi Representative Office Asuransi Jasindo yang tersebar di seluruh Indonesia.

3. Dokumen untuk klaim asuransi perjalanan Jasindo

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses klaim, dokumen yang diperlukan berbeda untuk setiap jaminan:

  1. Untuk Manfaat Kecelakaan Diri: Peserta harus menyertakan Surat Dokter/Rumah Sakit yang dilengkapi dengan struk pembayaran Dokter/Rumah Sakit.
  2. Untuk Manfaat Kebakaran dan Pencurian/Perampokan: Peserta harus melampirkan Foto Kejadian, Surat Keterangan RT/RW, dan Surat Keterangan Kepolisian.

“Melalui produk Jasindo Mudik, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pemudik selama perjalanan mereka, serta melindungi mereka dari risiko yang mungkin terjadi,” kata Brellian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us