Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPEM FEB UI Wanti-wanti Risiko Rp240 Triliun di Balik 83 Ribu KDMP
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • LPEM FEB UI menyoroti risiko fiskal program KDMP dengan skema pembiayaan hingga Rp240 triliun.
  • Pinjaman koperasi melibatkan bank milik negara, subsidi bunga, audit BPKP, serta potensi beban pada dana desa dan APBN.
  • LPEM FEB UI mengusulkan transparansi kewajiban negara, pengawasan pencairan dana, dan penundaan monopoli distribusi barang bersubsidi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Maret 2026

Target awal operasi penuh KDMP ditetapkan pada Maret 2026, tetapi kemudian bergeser.

Juli 2026

Sekitar 16 ribu unit KDMP ditargetkan selesai dibangun secara fisik. Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan barang-barang bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui KDMP.

Agustus

Sekitar 35 ribu unit KDMP ditargetkan mulai beroperasi.

mulai September 2026

Negara disebut akan membayar kewajiban sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.

hingga akhir 2026

Sebanyak 40 ribu unit KDMP ditargetkan beroperasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LPEM FEB UI menyoroti risiko fiskal program Koperasi Desa Merah Putih dengan skema pembiayaan hingga Rp240 triliun.
  • Who?
    LPEM FEB UI, KDMP, bank milik negara, BPKP, Menteri Keuangan, pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Jakarta, dengan program KDMP yang melibatkan koperasi desa dan pembiayaan melalui bank milik negara.
  • When?
    Lebih dari 83.000 KDMP berbadan hukum sejak terbitnya Instruksi Presiden No. 9/2025. Negara disebut mulai membayar kewajiban pada September 2026.
  • Why?
    Risiko muncul karena potensi kegagalan pembayaran pinjaman, pengeluaran yang tidak lolos audit BPKP, dan kewajiban negara yang belum tercantum dalam dokumen anggaran.
  • How?
    Setiap koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dengan subsidi bunga 6 persen selama enam tahun. Kredit bank dibayar kembali melalui pemotongan dana desa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

LPEM FEB UI melihat program Koperasi Desa Merah Putih punya uang pinjaman sampai Rp240 triliun. Koperasi bisa meminjam dari bank milik negara. Kalau ada masalah membayar, dana desa dan pemerintah pusat bisa ikut menanggung. LPEM FEB UI meminta uang program ini dihitung terbuka dan diawasi BPKP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mekanisme audit BPKP dan kesediaan kementerian menahan dana sampai verifikasi selesai disebut sebagai pengamanan pelaksanaan program. Usulan LPEM FEB UI untuk menghitung biaya secara menyeluruh dalam APBN, membuka kewajiban negara, serta mendasarkan pinjaman pada kelayakan operasional menempatkan transparansi dan pengawasan sebagai bagian penting program.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyoroti risiko fiskal di balik program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Risiko tersebut muncul dari skema pembiayaan mencapai Rp240 triliun.

LPEM FEB UI menilai Indonesia tengah menghadapi krisis kredibilitas fiskal akibat semakin luasnya cakupan kebijakan fiskal. Kondisi itu berkaitan dengan akumulasi berbagai program besar berbiaya mahal yang tata kelolanya dinilai berada di luar disiplin fiskal.

"Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satunya. Lebih dari 83.000 KDMP telah berbadan hukum sejak terbitnya Instruksi Presiden No. 9/2025. Namun, pelaksanaannya berulang kali mundur," tulis LPEM FEB UI dikutip IDN Times, Selasa (15/9/2026).

Target awal operasi penuh pada Maret 2026 bergeser. Pada Juli 2026, sekitar 16 ribu unit ditargetkan selesai dibangun secara fisik. Kemudian sekitar 35 ribu unit ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus dan 40 ribu unit ditargetkan beroperasi hingga akhir 2026. Sementara itu, layanan simpan pinjam KDMP masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

1. LPEM FEB UI soroti beban pembiayaan bisa berpindah ke APBN

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

LPEM FEB UI menyoroti skema pembiayaan KDMP yang melibatkan bank milik negara. Setiap koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dengan subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam tahun.

Jika seluruh koperasi menggunakan plafon tersebut, nilai pembiayaan yang tersedia dapat mencapai Rp240 triliun atau sekitar 1 persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Meski pinjaman tetap tercatat di neraca bank milik negara, Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa negara akan membayar kewajiban tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, mulai September 2026," tulis LPEM FEB UI.

Pembayaran tersebut bergantung pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kelancaran arus kas proyek. Menurut LPEM FEB UI, persoalan dapat muncul jika koperasi gagal membayar pinjaman atau pengeluaran proyek tidak lolos audit BPKP yang menjadi salah satu syarat pencairan dana.

Dalam kondisi tersebut, beban pembayaran dapat beralih kepada dana desa. Jika persoalan pembiayaan berlanjut, beban tersebut pada akhirnya dapat berpindah ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah juga menanggung gaji dan pelatihan manajer selama dua tahun pertama," tulis LPEM FEB UI.

2. LPEM FEB UI soroti monopoli distribusi barang bersubsidi

Ilustrasi Koperasi Merah Putih (IDN Times/Asrhawi Muin)

Risiko pembiayaan juga disoroti bersamaan dengan perluasan peran KDMP dalam distribusi barang. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan barang-barang bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui KDMP.

"Peran KDMP dalam distribusi barang juga diperluas. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo menetapkan bahwa barang-barang bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui KDMP," tulis LPEM FEB UI.

LPEM FEB UI menilai mekanisme audit serta kesediaan kementerian menahan dana sampai proses verifikasi selesai menjadi pengamanan dalam pelaksanaan program.

Namun, struktur pembiayaannya tetap memiliki sejumlah risiko. Kredit bank akan dibayar kembali melalui pemotongan dana desa. Di sisi lain, terdapat potensi kewajiban negara yang melekat tetapi belum tercantum dalam dokumen anggaran.

KDMP juga telah mendapat peran sebagai penyalur barang bersubsidi ketika sebagian besar koperasi belum sepenuhnya beroperasi.

"Struktur ini mengirimkan sinyal yang jelas akan kegagalan program kredit terarah pemerintah di masa lalu yang berujung pada menumpuknya kredit macet," tulis LPEM FEB UI.

3. LPEM FEB UI berikan sejumlah rekomendasi

ilustrasi koperasi desa merah putih (IDN Times/Hendra Lianor)

LPEM FEB UI mendorong agar seluruh biaya program prioritas dihitung secara menyeluruh dalam APBN. Ekspansi program di luar APBN juga dinilai perlu dihentikan. Khusus untuk KDMP, LPEM FEB UI mengusulkan sejumlah langkah.

Pertama, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka potensi kewajiban negara, termasuk anggaran kredit hingga Rp240 triliun dan komitmen pembayaran sekitar Rp40 triliun per tahun.

Kedua, pengawasan BPKP perlu tetap diterapkan pada setiap pencairan dana. Ketiga, pemberian pinjaman perlu didasarkan pada kelayakan operasional koperasi yang telah terbukti, bukan semata-mata berdasarkan jumlah koperasi yang telah dibentuk.

Keempat, pembiayaan bank milik negara kepada koperasi beserta risikonya perlu dilaporkan secara transparan. Kelima, pemberian monopoli distribusi barang bersubsidi perlu ditunda sampai KDMP terbukti memiliki kapasitas yang memadai.

"Bagi investor dan pelaku pasar yang sudah cemas akan transparansi fiskal Indonesia, KDMP memperluas kekhawatiran akan munculnya risiko kuasi-fiskal, yakni ketika pemerintah pada akhirnya harus menanggung beban pembiayaan yang sebelumnya tidak terlihat jelas di APBN," tulis LPEM FEB UI.

Curated For You

Editorial Team

Related Article