Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Anggito menjelaskan, mayoritas BPR/BPRS yang direstrukturisasi dan dilikuidasi mengalami permasalahan akibat lemahnya tata kelola, persengketaan internal, serta pelanggaran ketentuan perbankan atau fraud.
Dari sisi penjaminan simpanan, LPS mencatat cakupan rekening yang dijamin penuh tetap berada di atas 90 persen.
"Hingga Juni 2026, sebanyak 99,94 persen rekening bank umum atau sekitar 696 juta rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pada BPR/BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,5 juta rekening," jelasnya.