Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Hal itu disampaikan Fiki setelah adanya informasi resmi terkait kerja sama TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Fiki menyayangkan, TikTok Shop yang kembali berkat kerja sama tersebut masih belum disertai perubahan berarti lantaran aktivitas belanja dan transaksi TikTok Shop masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, tetapi mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh karena secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," tutur Fiki dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (14/12/2023).